Selasa, 28 Februari 2017

Dari Lima Cabor Hanya Jujitsu Yang Diterima KONI Pusat

Sumber Asli -- C0I - JAKARTA – Ju Jitsu menjadi satu-satunya cabang olahraga yang diterima menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari   5   (lima)   calon   anggota  yang   mendaftarkan diri. Penerimaan ju jitsu ini disahkan dalam Rapat Anggota KONI Tahun 2017 yang berlangsung di Gedung Dwi Warna, Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2017).


            Namun menurut Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat, K Inugroho yang menjadi pimpinan sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 tersebut, penerimaan Ju Jitsu masih dengan catatan. “Pengurus ju jitsu  wajib menyelesaikan masalah internal organisasi dalam waktu 1 bulan,” ujar K Inugro di Gedung KONI Pusat, Jakarta, Selasa (28/2/2017).  
            Lebih lanjut K Inugroho menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi Komisi I  kepada sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 ada lima calon   anggota  yang   mendaftarkan   keanggotaan   sebagai calon anggota KONI. Selain ju jitsu, empat cabang olahraga lainnya  belum diterima sebagai anggota. Keempat cabang olahraga itu adalah :
1) Ice Skating Indonesia
2) Persatuan Sambo Indonesia
3) Indonesia Off Road Federation
4) Persatuan Kurash Indonesia.
“Calon anggota yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam   Anggaran   Dasar   dan   Anggaran   Rumah   Tangga   KONI,   Rapat Sidang   Komisi   I   memberikan   toleransi   selama   6   (enam)   bulan   guna melengkapi,   dan   selama   waktu   tersebut   yang   bersangkutan   tetap berstatus sebagai Calon Anggota dan akan dibahas pada Rapat Anggota KONI berikutnya,” ujar Inugroho.
            Sidang pleno juga mengesahkan menerima baik Laporan pelaksanaan Program Kerja KONI Pusat Tahun 2016   sepanjang   menyangkut  Bidang   Organisasi,   Hukum,   Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Luar Negeri. Juga menerima   Program   Kerja   KONI   Pusat   Tahun   2017   khusus  Bidang Organisasi,   Hukum,   Kerjasama   Dalam   Negeri   dan   Kerjasama   Luar Negeri. Juga disetujui Peraturan Organisasi tentang : 1) Organisasi dan Tugas Pengurus2) Tata Cara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus; 3) Pembentukan KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota; 4) Tata Tertib Rapat. (COI-1)

-->

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 berita hangat - Template by Efachresya - Editor premium Top coi